Peraturan Pemerintah No. PP 71 / 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan menyatakan hal-hal sebagai berikut :
- Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan (PPh).
- Besarnya PPh yang dimaksud adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Nilai pengalihan hak yang dimaksud di sini adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak dengan Nilai Jual Obyek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan kecuali:
a. dalam hal pengalihan hak kepada Pemerintah, adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan;
b. dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang, adalah nilai menurut risalah lelang tersebut.
- Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh tersebut adalah:
a. Orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan huruf b yang jumlah brutonya kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
b. Orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c;
c. Orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan kepada badan
keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
d. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan warisan;
Sesuai dengan peraturan di atas, maka atas penjualan rumah tersebut terhutang PPh sebesar 5% oleh penjual, kecuali bila penjualan rumah tersebut masuk dalam kategori yang dikecualikan.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
UU No. 21 Tahun 1997 sebagimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) menyatakan hal-hal sebagai berikut :
- BPHT adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
- Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
- Objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB adalah objek pajak yang diperoleh:
a. perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
b. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
c. badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
d. orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena
perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
e. orang pribadi atau badan karena wakaf;
f. orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan
ibadah.
- Objek pajak yang diperoleh karena waris, hibah wasiat, dan pemberian hak pgelolaan pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Tarif pajak yang ditetapkan adalah sebesar 5% (lima persen) dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP), yaitu Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak
Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Sesuai dengan peraturan tersebut di atas, maka BPHTB adalah pajak yang dibayarkan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, dengan demikian terhutang oleh pembeli, dan tarifnya adalah sebesar 5% . Tidak dikenakan apabila termasuk dalam daftar objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB.
apakah masing2 daerah perhitunganya sama karena saya juga membeli tanah di daerah depok seluas 320m seharga Rp.250.000/m bgm cara perhitungan pajak pembeli dan pajak penjual ditanggung oleh saya, terima kasih...
BalasHapuspajak untuk transaksi jual beli adalah BPHTB.
BalasHapusuntuk penjual :
rumusannya adalah
BPHTB : harga transaksi/NJOP dikurangi NPOPTKP dikali 5%.
jika harga transaksi lebih kecil maka yang dipakai adalah harga NJOP.
NPOPTKP (nilai perolehan obyek pajak tidak kena pajak) tiap daerah berbeda, seputar jabodetabek biasanya sekitar 60 juta.
jadi : 250rb X 320mtr = 80 juta, jika harga per meter lebih tinggi dari NJOP maka BPHTB = 80 juta - 60 juta kali 5 % = 1 juta
untuk pembeli : 5% x (Harga Jual – 30 Juta)
saya membeli rumah baru di Bandung oleh developer dengan harga 305.000.000 juta dengan tipe 55 luas tanah 105m, lalu mereka memberikan rincian untuk membayar pajak antara lain PPH 10juta, BPHTB 8.961.600 dan PNBP 158.560, yg ingin saya tanyakan mengapa developer membebankan PPH 10juta itu kepada saya, apakah ini lazim?padahal dlm UU pajak disebutkan orang/badan yg menerima penghasilan atas jual beli, kalau BPHTB memang kewajiban saya. mohon saran bagaimana seharusnya saya bersikap?apakah kewajiban membayar PPH itu mjd kewajiban saya?
BalasHapusdalam prakteknya permasalahan pajak memang dapat diselesaikan melaluikesepakatan.sebaiknya dirundingkan saja dengan developer.yang penting hal itu sudah di sebutkan diawal bukan dengan menjebak konsumen. coba saja diperhitungkan dengan harga rumah
BalasHapuspermasalahan saya hampir sama saya membeli rumah baru di daerah Krian melalui Developer Th 2007 seharga Rp. 75.600.000,- tipe 36 luas tanah 90 m, dan mereka memberi rincian utk byr PPh Final atas nama Developer sejumlah Rp. 3.900.000,-dan BPHTB Rp. 2.400.000,- PPKN utk balik nama 98.330,- utk realisasi Thn 2009 tdk dibebankan PPh Final hanya BPHTB yang saya tanyakan mengapa di tahun 2010 berbeda padahal dalam UU Pajak disebutkan utk penjual 5% dan pembeli 5% atau disebut BPHTB, Mohon penjelasan katanya diakhir thn 2009 ada kenaikan Pajak anehnya PPH nya semua dibebankan Pembeli kok bukan kenaikanya saja
BalasHapussaya punya rumah di daerah cikarang kabupaten bekasi akan saya jual seharga 117 jt.brp nilai pajak penjualan yg harus saya bayar?
BalasHapussaya membeli rumah dng harga 450.000.000, LT/LB : 102/135 (2 lantai), sy ingin tau, perhitungan pajak pembeli (BPHTB pembeli), yg harus d byr kan. terim ksh.
BalasHapusSaya menjual rumah seharga 335,000,000 pajak apa saja yg harus saya bayarkan dan berapa nilai nya serta perhitungannya ... terimakasih
BalasHapusJadi, secara singkat bisa dijelaskan bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bisa berbentuk penjualan, tukar menukar, perjanjian pemindahan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan membedakan siapa penerima pengalihannya,ok TQ
BalasHapusyup benar
BalasHapusMohon infonya untuk pajak pembeli (BPHTB) faktor pengalinya terhadap harga sebelum PPN atau setelah \ppn.
BalasHapus