Kamis, 04 Maret 2010

Revisi PP No. 41 tahun 1996: Kepemilikan Asing 95 Tahun

Kabar baik buat para pengusaha properti. Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Hak Pakai Properti oleh Warga Negara Asing bakal memuat hak pakai WNA untuk 95 tahun. Sebelumnya WNA hanya memiliki hak pakai selama 25 tahun dan kemudian harus memperpanjang kembali.

"Draft revisi sudah sampai di DPR, semester I tahun ini mestinya sudah bisa disahkan," ujar Menteri Perumahan Rakyat (Kemenpera) Suharso Monoarfa (3/3). Menurut Menpera berbagai aturan soal pembatasan kepemilikan juga terus digodok. Salah satunya soal batas minimal harga properti yang bisa dibeli oleh WNA. "Kisaran rata-ratanya 150.000 dollar AS hingga 250.000 dollar AS," imbuh Suharso.

Suharso berjanji, saat pertemuan pengusaha properti seluruh dunia yang dijadwalkan berlangsung di Bali Mei mendatang, pihaknya akan mengupayakan peluncuran aturan revisi bisa dilakukan. "Sekalian supaya kita bisa umumkan pada komunitas properti dunia," cetusnya.

Ketua Real Estate Indonesia (REI) Teguh Satria mengungkapkan bahwa pengembang memang sangat menantikan revisi aturan kepemilikan WNA terhadap apartemen di Indonesia itu. "Efek bagi industri apartemen segmen premium akan sangat besar," kata Teguh.

DAVID James Haughton (46), arsitek asal Australia yang menikah dengan perempuan Indonesia, mengaku Indonesia menjadi berkah bagi dirinya dan keluarganya. David mengerjakan banyak proyek residensial high-end milik pengusaha dan pejabat Indonesia di Jakarta dan Bali.

Ditanya pendapatnya tentang rencana revisi aturan kepemilikan asing di Indonesia, David James Haughton mengatakan bahwa rencana itu sangat baik. Dia memberi contoh banyak orang Jepang memiliki properti di Queensland, Australia. Demikian pula di Indonesia. "Tidak sedikit orang asing yang ingin membeli properti di Bali, menikmati masa pensiun di Bali dan Indonesia," katanya.

Revisi aturan kepemilikan asing akan lebih banyak menguntungkan Indonesia. "Bayangkan pemerintah Indonesia akan memperoleh pajak dan pengembang mendapatkan dana segar, mata uang asing seperti dollar mengalir deras ke Indonesia. Jika bisnis properti berkembang, lapangan kerja pun terbuka lebar bagi masyarakat Indonesia. Dan tentu saja, bisnis properti membutuhkan orang-orang seperti saya," ungkap arsitek dan desainer interior itu.

Sementara itu di Malaysia sudah menerapkan aturan kepemilikan properti oleh orang asing sejak 20 tahun yang lalu. Memang, sebelumnya Malaysia takut jika banyak orang asing membeli properti. Namun larangan itu hanya untuk pembelian lahan kosong. Kini orang asing di Malaysia diizinkan membeli apartemen. Kondominium yang dibangun perusahaan saya, banyak dibeli orang asing.

sumber : kompas.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar